Permohonan

Beranda Permohonan

Permohonan Informasi Publik

Perorangan

Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melakukan pendaftaran menggunakan NIK asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Ajukan Permohonan

Organisasi Masyarakat / Kelompok Berbadan Hukum

Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Pengadilan Negeri.

Ajukan Permohonan