Perorangan
Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melakukan pendaftaran menggunakan NIK asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ajukan Permohonan
Beranda Permohonan
Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melakukan pendaftaran menggunakan NIK asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Pengadilan Negeri.
Ajukan Permohonan