Profil PPID
Beranda Profil PPID
PPID memiliki pengertian yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Setiap badan publik baik Pemerintah maupun Non Pemerintah, diwajibkan memiliki pejabat PPID. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dimana harus adanya keterbukaan informasi publik yang diberikan pada masyarakat.
Badan Publik Pemerintah Kabupaten Morowali
PPID Utama (Atasan PPID) Bupati Morowali
PPID Pelaksana Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Morowali
Sekretariat PPID Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Morowali
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya
Visi dan Misi ini selaras dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
VISI
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan partisipatif di Kabupaten Morowali."
MISI
Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
Membangun sistem informasi dan dokumentasi yang terpadu dan berbasis teknologi (e-PPID) untuk kemudahan akses masyarakat.
Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam pengumpulan, penyimpanan, serta pendokumentasian seluruh informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pelaksana layanan informasi publik.
Tugas PPID :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- Membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri dan keputusan Kepala Daerah.
Wewenang PPID :
- Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Standar Pelayanan PPID biasanya mencakup beberapa komponen utama, yaitu Persyaratan, Sistem, Jangka Waktu, Biaya, dan Prosedur.
I. Persyaratan Pelayanan Informasi
1. Persyaratan Pemohon
Pemohon Perorangan: Wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemohon Atas Nama Badan Hukum/Organisasi/Lembaga: Wajib melampirkan salinan Akta Pendirian, Surat Kuasa dari pimpinan, dan KTP penerima kuasa.
Tujuan Permohonan: Pemohon wajib mencantumkan tujuan penggunaan informasi yang diminta.
2. Persyaratan Informasi
Informasi yang diminta harus merupakan Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik.
Informasi yang diminta tidak termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan (yang telah diuji konsekuensinya).
II. Prosedur Pelayanan Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi umumnya dilakukan secara bertahap:
| Tahap | Aktivitas PPID | Waktu Pelayanan |
| Penerimaan | Menerima permohonan (tertulis/non-tertulis), mencatat dalam register, dan memberikan tanda terima. | Sesuai jam kerja (paling lama 5-10 menit) |
| Penelusuran | Meneruskan permohonan ke unit kerja terkait untuk penelusuran/pengumpulan informasi. | |
| Tindak Lanjut | PPID melakukan penyiapan informasi. Jika informasi dikecualikan, wajib dilakukan Uji Konsekuensi. | |
| Pemberitahuan | PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai: a) Informasi diberikan (beserta salinannya), b) Informasi tidak diberikan (jika dikecualikan, wajib mencantumkan alasan), atau c) Informasi berada di pihak lain. | Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. |
| Perpanjangan | Jika diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang masa pemberitahuan. | Perpanjangan 7 hari kerja (total menjadi 17 hari kerja). |
| Pelaksanaan | Jika pemohon menyetujui, PPID memberikan informasi (dicetak/elektronik). | Sesuai kesepakatan. |
III. Jangka Waktu Pelayanan
Sesuai UU KIP, jangka waktu standar yang harus dipenuhi PPID adalah:
Pemberitahuan Tertulis: Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Perpanjangan Waktu: Dapat diperpanjang 1 kali, maksimal 7 hari kerja (total 17 hari kerja).
Informasi Serta Merta: Disediakan tanpa penundaan (secepatnya) jika menyangkut hajat hidup orang banyak atau potensi bencana.
IV. Biaya Pelayanan
Prinsip biaya pelayanan informasi adalah:
Pelayanan Informasi (melihat/membaca informasi yang sudah tersedia) adalah GRATIS.
Biaya yang dapat dibebankan kepada pemohon hanya Biaya Penggandaan (Fotokopi/Cetak) dan Biaya Transportasi jika pengiriman informasi menggunakan jasa kurir/pos.
PPID harus menetapkan tarif penggandaan yang wajar berdasarkan harga pasar setempat.
V. Penanganan Keberatan dan Sengketa Informasi
Jika pemohon keberatan atas keputusan PPID (misalnya menolak memberikan informasi), PPID wajib memiliki prosedur:
Pengajuan Keberatan: Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (misalnya Bupati/Kepala Lembaga) paling lambat 30 hari kerja setelah menerima pemberitahuan dari PPID Pelaksana.
Keputusan Atasan PPID: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah permohonan keberatan diterima.
Sengketa Informasi: Jika pemohon tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI).
Mengajukan permohonan dengan kelengkapan :
1. KTP
2. Akta Notaris/SK Pembentukan bagi pemohon lembaga/organisasi
Atau dapat dilihat lebih lengkap pada link berikut :
INFORMASI CERDAS MASYARAKAT SEJAHTERA
WAKTU PELAYANAN
Senin - Kamis : 08 : 00 - 16 : 00
Jumat : 08 : 00 - 16 : 30